Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) merupakan nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. NUKS ini sama halnya dengan NRKS atau nomor registrasi kepala sekolah.
NUKS atau NRKS ini terdiri dari 21 digit sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
Sebagai informasi Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan
Bapak ibu yang berbahagia, pada kesempatan ini kami akan berbagi bagaimana cara mengecek NUKS / NRKS bagi kepala sekolah SD SMP SMA SMK atau satuan pendidikan jenis lainya.
Cara Cek NUKS / NRKS
1. Buka http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp
Langkah pertama untuk melihat Nomor Unik Kepala Sekolah atau NUKS silahkan buka laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp
Silahkan buka laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp menggunakan google chrome di HP atau Laptop.
2. Klik Cari STTPP
Setelah berhasil masuk ke laman http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp silahkan klik menu Cari STTPP,
3. Masukan NIP
Langkah selanjutnya silahkan masukan NIP atau NUPTK kepala sekolah yang ingin di cek NUKS / NRKS nya. Selain menggunakan NIP atau NUPTK mengecek NUKS ini juga bisa menggunakan Nama
4. Pilih Propinsi
Setelah memasukan NIP/NUPTK/Nama kepala sekolah selanjutnya silahkan pilih Propinsi. Setelah memilih nama Propinsi silahkan klik menu Cari Sekarang.
5. Lihat NUKS / NRKS
Setelah mengklik menu cari sekarang maka akan muncul data Nama, Unit Kerja, NUKS / NRKS, Detail dan Status.
Di kolom nama akan muncul Nama Kepala Sekolah yang bersangkutan, kemudian pada kolom unit kerja akan muncul tempat kerja kepala sekolah, selanjutnya untuk melihat nomor registrasi kepala sekolah bisa kita lihat di kolom NRKS, kemudian pada kolom detail kita bisa melihat Biodata dan Tanggal Diklat kepala sekolah, terakhir di kolom status akan muncul nama pelatihan atau diklat kepala sekolah.
Cara Cetak NUKS/NRKS
Setelah bapak ibu melihat SIM Nomor Registrasi Kepala Tersebut, bapak ibu bisa mencetaknya dengan cara langsung tekan tombol CTRL + P di keyboar, kemudian silahkan pilih printer dan cetak.
Penutup
Untuk melihat NUKS / NRKS ini bisa menggunakan NIP, NUPTK, NAMA,atau langsung memasukan NRKS yang di peroleh saat selesai pelatihan atau diklat.
Bagi kepala sekolah yang belum mengikuti NUKS / NRKS ini silahkan mengikuti diklat calon kepala sekolah atau diklat penguatan kepala sekolah melalui akun SIMPKB.

