MISKOM

Main Tags


Ok

Popular Posts

Cara Mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi

syarat menerima tambahan penghasil guru pns non sertifikasi

Tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus ASN namun belum menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Tunjangan tambahan penghasil ini diberikan setiap bulan kepada guru ASN.

Kapan waktu pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non sertifikasi ini? Berdasarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru penyaluran tunjangan tambahan penghasilan ini disalurkan setiap tiga 3 bulan sekali selama satu tahun anggaran.

Apa syarat Menerima Tunjangan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi

Sebagaimana di jelaskan di Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mendapatkan Tambahan penghasilan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut

a. Guru berstatu ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Guru harus tercatat di dapodik

c. Jumlah jam mengajar guru harus tercatat di  Dapodik;

d. Guru belum memiliki sertifikat pendidik; 

e. Guru harus berpendidikan minimal S-1/D-IV;

f. Guru memiliki NUPTK;

g. Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Untuk penyaluran tunjangan Tambahan Penghasilan ini akan di tranfer langsung ke rekening bank guru yang masuk kategori penerima tamsil.

Berapa Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN ini? Sebagaiman di jelaskan di Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru bahwa jumlah dana yang diterima oleh guru penerima tambahan penghasilan ini adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Lalu bagaimana cara mengusulkan agar guru dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini? Sebagai informasi bagi guru yang ingin mengusulkan atau mendaftar tambahan penghasilan ini harus berkoordinasi atau menanyakan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota masing – masing.

Biasanya dinas pendidikan akan membuat surat edaran petunjuk teknis cara mengusulkan tambahan penghasilan ini.

Demikian informasi tentang tambahan penghasilan guru asn non sertifikasi ini.

Cara Mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi

syarat menerima tambahan penghasil guru pns non sertifikasi

Tunjangan tambahan penghasilan atau tamsil adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus ASN namun belum menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. Tunjangan tambahan penghasil ini diberikan setiap bulan kepada guru ASN.

Kapan waktu pencairan tunjangan tambahan penghasilan guru PNS non sertifikasi ini? Berdasarkan Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru penyaluran tunjangan tambahan penghasilan ini disalurkan setiap tiga 3 bulan sekali selama satu tahun anggaran.

Apa syarat Menerima Tunjangan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi

Sebagaimana di jelaskan di Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mendapatkan Tambahan penghasilan ini harus memenuhi syarat sebagai berikut

a. Guru berstatu ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Guru harus tercatat di dapodik

c. Jumlah jam mengajar guru harus tercatat di  Dapodik;

d. Guru belum memiliki sertifikat pendidik; 

e. Guru harus berpendidikan minimal S-1/D-IV;

f. Guru memiliki NUPTK;

g. Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Untuk penyaluran tunjangan Tambahan Penghasilan ini akan di tranfer langsung ke rekening bank guru yang masuk kategori penerima tamsil.

Berapa Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN ini? Sebagaiman di jelaskan di Permendikbudristek 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru bahwa jumlah dana yang diterima oleh guru penerima tambahan penghasilan ini adalah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Lalu bagaimana cara mengusulkan agar guru dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini? Sebagai informasi bagi guru yang ingin mengusulkan atau mendaftar tambahan penghasilan ini harus berkoordinasi atau menanyakan dengan dinas pendidikan kabupaten/kota masing – masing.

Biasanya dinas pendidikan akan membuat surat edaran petunjuk teknis cara mengusulkan tambahan penghasilan ini.

Demikian informasi tentang tambahan penghasilan guru asn non sertifikasi ini.

Share